PEMERIKSAAAN RAN DINAS MAUPUN PRIBADI

Jum'at (03/08) Dalam rangka menindak lanjuti temuan Petugas Denpom 4/IV Surakarta pada hari Kamis (02/08) terhadap anggota Kodim 0726/Sukoharjo An. Kopka Rohmad Babinsa Ramil 01 Sukoharjo yang telah melakukan pelanggaran lalulintas dengan menunjukkan SIM yang telah habis masa berlakunya serta untuk membudayakan tertib berlalulintas  Kodim 0726 Sukoharjo melaksanakan pengecekan, pemeriksaan surat-surat serta kelengkapan dan kelayakan kendaraan.   Pemeriksaan di lakukan langsung oleh Pasi Intel Kodim 0726 Sukoharjo Kapten Inf Miran serta anggota Provost yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan ( STNK, SIM, KTA (kartu tanda anggota), Surat jalan dan kelengkapan kendaraan (helm, lampu, kaca sepion, ban dan lain-lain).

Dalam keterangannya Pasi Intel Kodim 0726 Sukoharjo Kapten Inf Miran mengatakan jumlah kendaraan yang di periksa meliputi seluruh kendaraan  dinas maupun pribadi dengan jumlah 172 unit dengan rincian sepeda motor dinas 41 unit, sepeda motor pribadi 121 unit, mobil dinas 6 unit, dan mobil pribadi sebanyak 4 unit, kendaraan tersebut  di gunakan anggota militer maupun PNS di Lingkungan kodim 0726 Sukoharjo.dalam melaksanakan tugasnya.  Dalam pemeriksaan tersebut masih di jumpai kendaraan yang kondisi tidak memenuhi syarat  dan kelayakan dalam berkendaraan.  Komandan Kodim 0726/Sukoharjo Letkol Jimmy Ramoz Manalu melalui Kapten Inf Miran memberikan penekanan kepada seluruh anggota tentang pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan guna menunjang keamanan dan kenyamanan dalam berkendaraan, terutama bagi anggota yang kendaraannya ditemukan tidak memenuhi persyaratan diberikan batas waktu 1 minggu untuk mengurus dan melengkapi kekurangan pada kendaraanannya baik dari segi administrasi maupun kelengkapan dan kelaikan kendaraannya.