Jum’at (3/1) Satuan
pengaman PT Sritex melaksanakan apel bersama TNI - Polri pada Kamis (2/1/3014)
kemarin di lapangan serbaguna PT Sritex. Apel bersama terdiri dari anggota TNI
dari Koramil 01 Sukoharjo, Polsek Sukoharjo dan di ikuti 50 orang anggota
satpam PT Sritex.
Kapolsek Sukoharjo AKP
Sri Suwarsih dalam pengarahannya mengatakan bahwa Satuan pengaman atau yang
lebih akrab di sebut satpam merupakan salah satu mitra TNI-Polri dalam menjaga
stabilitas Kamtibmas, Satpam merupakan salah satu unsur pengamanan yang
memegang peran penting dalam cipta kondisi sesuai dengan tugas pokok Satpam sebagai
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang
meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis
lainnya. Sesuai fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/
kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata
tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai
pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai unsur pembantu
pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah. Satpam
sebagai unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran
dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di
lingkungan/tempat kerjanya.
Kapten Inf Wahono
Danramil 01 Sukoharjo dihadapan para peserta apel mengatakan Bahwa PT Sritex
merupakan Industri strategis yang mendukung kebutuhan dan perlengkapan/seragam
militer. Sesuai
Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen pertahanan
negara itu ada tiga. Pertama adalah Komponen Utama yakni TNI, kedua adalah
Komponen Cadangan (Komcad), dan yang ketiga adalah Komponen Pendukung (Komduk).
Dimana untuk Komponen Pendukung itu terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM),
sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional, dalam hal ini PT Sritex
termasuk dalam unsur Komponen Pendukung (Komduk)
Dalam Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945 bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
dan syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini
tentu wadahnya harus disiapkan oleh negara Salah satu bentuknya adalah
menyiapkan program pelatihan Bela Negara. Program pelatihan Bela Negara itu
bukan berarti semacam militerisasi. Tapi, menanamkan jiwa kedisiplinan, dan
cinta tanah air,kedua hal ini yang paling penting. tegasnya
.