APEL BERSAMA PT SRITEX

Jum’at (3/1) Satuan pengaman PT Sritex melaksanakan apel bersama TNI - Polri pada Kamis (2/1/3014) kemarin di lapangan serbaguna PT Sritex. Apel bersama terdiri dari anggota TNI dari Koramil 01 Sukoharjo, Polsek Sukoharjo dan di ikuti 50 orang anggota satpam PT Sritex.

Kapolsek Sukoharjo AKP Sri Suwarsih dalam pengarahannya mengatakan bahwa Satuan pengaman atau yang lebih akrab di sebut satpam merupakan salah satu mitra TNI-Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, Satpam merupakan salah satu unsur pengamanan yang memegang peran penting dalam cipta kondisi sesuai dengan tugas pokok Satpam sebagai menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Sesuai fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/ kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah. Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Kapten Inf Wahono Danramil 01 Sukoharjo dihadapan para peserta apel mengatakan Bahwa PT Sritex merupakan Industri strategis yang mendukung kebutuhan dan perlengkapan/seragam militer. Sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen pertahanan negara itu ada tiga. Pertama adalah Komponen Utama yakni TNI, kedua adalah Komponen Cadangan (Komcad), dan yang ketiga adalah Komponen Pendukung (Komduk). Dimana untuk Komponen Pendukung itu terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM), sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional, dalam hal ini PT Sritex termasuk  dalam unsur Komponen Pendukung (Komduk)
Dalam Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini tentu wadahnya harus disiapkan oleh negara Salah satu bentuknya adalah menyiapkan program pelatihan Bela Negara. Program pelatihan Bela Negara itu bukan berarti semacam militerisasi. Tapi, menanamkan jiwa kedisiplinan, dan cinta tanah air,kedua hal ini yang paling penting. tegasnya

.