KOWAD SUBKOR SURAKARTA ADAKAN HALAL BIHALAL


Rabu (20/8) Bertempat di Aua Makodim 0726 Sukoharjo Kowad Subkor Surakarta dan purnawirawan Kowad Surakarta melaksanakan Hala bi Halal, hadir dalam acara tersebut KasiPers Korem 074 WRT Letkol CAJ Kowad Supartinah, Letkol Purnawirawan Siti Safiah, Pakor Kowad Surakarta Mayor CBA Rosida, Lettu CKM Baiq Dewi dan seluruh anggotanya Kowad Subkor Surakarta

Serka Hartono dari Bintal Rem 074 WRT dalam tauziahnya mengatakan masih dalam bulan Syawal 1435 H, kita semua saling maaf memaafkan antar sesama dan Halal bi Halal merupakan  suatu bentuk pengganti dari kata Silaturrahmi.
Kita hidup di dunia ini sebagai manusia tidak ada yang sempurna terkadang baik disadari maupun tidak disadari kita melakukan perbuatan yang tidak benar, kesalahan, kekhilafan   baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT. Dengan bersilaturahmi akan menyempurnakan keimanan kepada Allah SWT, terutama jika silaturahmi yang dijalin benar-benar atas dasar saling memaafkan masing-masing dengan ikhlas.
Di era sekarang ini banyak wanita meanggar perintah Alloh tentang Perintah Menutup Aurat Untuk Wanita Muslimah – Buat wanita muslimah ada perintah yang tertulis di dalam Al Qur’an yaitu di wajibkannya menutup anggota tubuh yang bisa menimbulkan sahwat bagi orang lain (laki2) yang bukan muhrimnya.
Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang diturunkan pada Nabi akhir zaman. Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlainan jenis.
Perintah untuk menutup aurat bagi wanita yang beriman tersebut ada di dalam Al Qur’an :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya dan menutup kain kerudung ke dadanya. Janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka tau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau anak-anak mereka.”
(QS. An-Nur : ayat 31)Perintah Memakai Jilbab Kepada Wanita Mukmin – Jilbab bagi wanita muslimah merupakan perintah yang harus di kerjakan. Dengan memakai jilbab identitas wanita mukmin bisa di ketahui. Tentu saja pemakaian jilbab yang benar2 karena mengharap ridho Allah.
 “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu serta istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu”
(QS Al-Ahzab ayat 59)
Acara di akhiri dengan berjabatan tangan/bersalam-salaman secara bergantian dan foto bersama.