Jum’at (12/8/2016) Saat ini pemasangan stiker
berlogo TNI atau atribut kesatuan TNI pada kendaraan
pribadi cukup marak, tidak terkecuali di wilayah Sukoharjo. Hal ini membuat Komandan Kodim 0726/Sukoharjo
Letkol Inf Taufan Widiantoro SIP merasa prihatin sehingga Dandim
berinisiatif untuk melaksanakan patroli guna mengantisipasi pemasangan atribut-atribut TNI pada kendaraan sipil. Kegiatan patroli tersebut
dipimpin langsung oleh Dandim 0726 Sukoharjo.
Saat patroli melintas di Jalan raya Tawangsari - Sukoharjo, tepatnya di
Dukuh Seliran Kelurahan Jetis Sukoharjo, patroli mendapati satu unit Honda CRV
warna putih berplat hitam yang sedang bergerak menuju arah Sukoharjo dengan
sebuah stiker pelat nomor kendaraan dinas TNI dengan ukuran besar tertempel di
kaca belakang. Dandim berusaha mengejar dan memberhentikan
kendaran tersebut dan melakukan pemeriksaan. Didapati bahwa pengemudi sekaligus
pemilik kendaraan tersebut merupakan warga Lengkingan Bulu berinisial SM yang berprofesi sebagai wiraswastawan
(jual beli sepeda onthel). Atas kejadian tersebut yang bersangkutan dimintai keterangan lengkap dan Dandim memerintahkan
yang bersangkutan untuk melepas stiker
yang tertempel di kaca belakang dan pelat nomor depan di TKP. Setelah itu
sebelum yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya Dandim
memberikan arahan kepada yang bersangkutan bahwa hal tersebut merupakan
pelanggaran hukum dan tidak boleh terulang.
Dandim 0726/Sukoharjo Letkol
Inf Taufan Widiantoro. S.I.P
dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada satupun kendaraan berpelat hitam di luar mobil dinas
diperbolehkan memasang atribut-atribut TNI. Larangan tersebut juga berlaku bagi
setiap prajurit TNI yang memiliki kendaraan pribadi.
Dandim juga menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada
siapapun untuk menjual stiker
TNI. Tindakan tegas ini dilakukan guna menghindari stigma negatif pemilik
kendaraan berlogo TNI tersebut melakukan pelanggaran dan bertindak arogan. Adapun bagi atribut-atribut TNI mulai dari lambang
kesatuan, kepangkatan, seragam, topi dan lain sebagainya masih dibolehkan untuk
dijualbelikan. Namun, para pembeli diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dilarang dijual kepada
warga sipil.
“Jika masih ada yang nekat membeli
tapi bukan anggota itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli. Jika ada POM mereka bisa ditangkap (pemakai atribut TNI)" tegasnya.
Terkait masih banyaknya masyarakat umum yang secara
terang-terangan memakai atribut-atribut TNI pada kendaraan miliknya, Dandim menghimbau
untuk segera melepasnya karena penggunaan stiker atau atribut TNI secara tidak syah dapat merugikan institusi.