PENYULUHAN HUKUM BAGI ANGGOTA KODIM 0726/SUKOHARJO & KANMINVETCAD 32/SKH

Sukoharjo (10/04/18) Seluruh personel militer dan PNS Kodim 0726/Sukoharjo, Kaminvetcad 32/Sukoharjo serta anggota Persit KCK Cabang XLVII Kodim 0726/Sukoharjo pada hari ini Selasa (10/04) pukul 09.00 Wib mendapatkan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro melalui Mayor Chk Munadi dan Kapten Chk Alex Bhirawa didampingi Kasdim 0726/Sukoharjo Mayor Inf Nurul Muntahar S.Ag.


Kegiatan yang digelar di Aula Makodim 0726/Sukoharjo ini dihadiri sekitar 200 orang mengikuti penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro, penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi prajurit dan PNS jajaran Kodam IV Diponegoro ini merupakan program kerja satuan dalam rangka meningkatkan disiplin prajurit dalam melaksanakan tugas pokok di komando kewilayahan.


Mayor Chk Munadi dalam pemaparannya secara khusus menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin maupun hukum prajurit dan lingkungannya ini terutama dalam lingkup pelanggaran pidana yang menonjol meliputi kasus narkoba, asusila, KDRT, Werving, THTI dan desersi. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan data-data perkara pidana di jajaran Kodam IV/Diponegoro maupun jajaran Korem 074/Warastratama termasuk data-data pelanggaran pidana, disiplin dan lalu lintas.



Selanjutnya Mayor Chk Manadi juga menjelaskan tentang netralitas Prajurit dan PNS TNI AD dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2018. Tim Kumdam IV/Diponegoro juga mensosialisasikan tentang Bantuan Hukum, dimana setiap prajurit/PNS, istri/Suami dan anak berhak mendapat Bankum Gratis dari dinas (Kumdam). Bankum dalam semua proses hukum dan semua tingkatan baik diluar maupun didalam pengadilan.

Kegiatan Penyuluhan hukum ini berjalan dengan tertib dan selesai pada pukul 11.00 Wib, diharapkan dengan adanya penyuluhan ini segenap anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan Kaminvetcad 32/Sukoharjo dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan, pelanggaran disiplin maupun tindakan pidana yang berakibat pada dirinya sendiri maupun satuan serta agar dapat saling mengingatkan rekan-rekan jangan sampai terjerumus dalam pelanggaran maupun tindak pidana yang sudah dijelaskan.