DANDIM 0726/SUKOHARJO HADIRI PEMUSNAHAN BARBUK DI KANTOR KEJAKSAAAN NEGERI SUKOHARJO

Sukoharjo (24/10/18) Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Sukoharjo yang dipimpin oleh Tatang Agus Poluantono, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo).

Kegiatan digelar pada hari Senin (22/10) pukul 09.45 s.d 10.10 wib, dihadiri Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa, S.IP, M.Tr (Han) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo Jln. Jaksa Agung R. Suprapto No. 01 Desa Gabusan Kel. Sukoharjo Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo


Sekitar 50 orang hadir dalam kegiatan ini, selain Dandim 0726/Sukoharjo diantaranya tampak AKBP Iwan Saktiadi S.I.K, M.H, M Si (Kapolres Sukoharjo), Ruv Roji (Perwakilan dari Kemenag Kab. Sukoharjo), perwakilan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Badan POM Surakarta, para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Sukoharjo serta tamu undangan lainnya.

Pembacaan berita acara pemusnahan Barang Bukti atas nama An. Kenny Angga Saputra putusan No. 89/Pid Sus/2018/PNSKH tanggal 8-08-2018 dengan barang bukti berupa :

  1. Narkotika dan Psikotropika : berat total sabu kurang Iebih 69,945 gram, pil calmlet 150 butur, aprazolam 4 butir, riklona 2 butir. 
  2. Senjata Airsoftgun : 1 buah 
  3. Jamu/Obat : 5 karung 
  4. Celana dan Kaos sebanyak 25 potong datum pidana pencurian, pengroyokan, narkotika. 
  5. Barang bukti Iainnya seperti tlmbangan, ATM, tas, dompet, pipet, bong, Miras dsb.


"Pemusnahan barang bukti ini merupakan barbuk dari perkara-perkara yang sudah selesai, melalui proses penyidikan oleh jajaran Polres Sukoharjo dan sesuai putusan pengadilan harus dimusnahkan yang mana perkara semua ini sejak tahun 2018", kata bapak Tatang Agus Poliantono, SH, MH.